BALANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, mengumumkan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1, 27 miliar yang terkait dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Dana tersebut dialokasikan untuk proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal selama periode Tahun Anggaran 2021-2023.
"Kami telah menahan satu tersangka berinisial UB selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan, penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat termasuk hasil audit kerugian keuangan negara, " ujar Kepala Kejari Balangan I Wayan Oja Miasta di Paringin, Kamis (27/11/2025).
Lebih lanjut, Kajari Wayan merinci bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp694.225.908.
Dalam penjelasannya, Wayan menyoroti adanya praktik yang tidak semestinya dalam pengelolaan proyek Pokir dari mantan anggota DPRD setempat, khususnya terkait prosedur pengadaan barang dan jasa. Ia menambahkan bahwa tersangka, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disporapar Balangan pada tahun 2021, diduga sengaja mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
"Tersangka sebagai KPA Disporapar setempat pada 2021 yang terindikasi secara sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi dan negosiasi yang seharusnya, " jelasnya.
Dugaan praktik manipulasi tidak berhenti di situ. Wayan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan ini dilaksanakan di atas tanah milik salah satu mantan anggota DPRD Balangan yang juga merupakan pengusul Pokir, berinisial R. Tersangka UB diduga turut merekayasa administrasi, termasuk membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring.
"Proyek ini dibangun di atas sebidang tanah milik mantan anggota DPRD Balangan yang menjadi pengusul Pokir yaitu R, UB juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan tersebut seolah-olah atas permintaan masyarakat, " terang Kajari.
Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Racmansyah, menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah menggali peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus yang sedang mereka tangani.
"Kami tidak berhenti pada satu tersangka, penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, " ungkap Rachman.
Rachman menggarisbawahi bahwa penetapan harga dan penunjukan rekanan diduga telah ditentukan oleh tersangka bersama anggota DPRD yang mengusulkan. Ia menekankan bahwa prosedur pengadaan langsung yang resmi tidak pernah dilakukan, sehingga perbuatan ini dinilai murni melawan hukum.
Anggaran untuk proyek pembangunan gedung olahraga futsal ini sendiri telah dialokasikan dalam tiga tahapan, yaitu tahap satu sebesar Rp200 juta, tahap dua Rp200 juta, dan tahap tiga Rp870, 8 juta, mencakup periode 2021 hingga 2023. (PERS)

Updates.